Jenis Laporan Auditor
4.1 Jenis-Jenis Laporan Auditor
1. Laporan
audit bentuk baku
Laporan
audit bentuk baku memuat suatu pernyataan auditor independen bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum. Laporan ini dirancang untuk memisahkan secara jelas antara tanggung jawab
manajemen dengan auditor.
Perubahan
yang dapat dilihat pada laporan audit bentuk baku dibanding laporan audit yang
lama :
a)
Penambahan paragraph pengantar,
dapat terlihat secara jelas perbedaan tanggung jawab manajemen dengan laporan
keuangannya dengan tanggung jawab auditor dengan pendapatnya atas laporan
keuangan yang telah diauditnya.
b)
Pengakuan eksplisit bahwa audit
member keyakinan dalam konteks materialitas.
c)
Ditambahnya penjelasan ringkas
mengenai audit.
d)
Penyebutan konsistensi dalam laporan
audit, dilakukan apabila prinsip akuntansi berterima umum tidak secara
konsisten dilakukan.
e)
Pengubahan cara pelaporan suatu
ketidakpastian mengenai material.
Unsur pokok
laporan audit bentuk baku :
a)
Judul laporan yang berbunyi “Laporan
Auditor”.
b)
Pihak kepada siapa laporan audit
ditujukan.
c)
Paragraph pengantar, menyangkut
pernyataan yang menyangkut apa saja yang telah diaudit dan pernyataan mengenai
perbedaan tanggung jawab auditor dan manajemen.
d)
Paragraph lingkup audit, menyangkut
pernyataan auditor melaksanakan audit sesuai standar auditing yang telah
ditetapkan dan pernyataan rencana auditor untuk melakukan audit agar tidak
terjadi salah saji material. Pernyataan yang telah auditor laksanakan mengenai
pemeriksaan bukti-bukti mendukung diungkapkan berdasar pengujian, penilaian
prinsip akuntansi yang digunakan manajemen, penilaian penyajian laporan
keuangan keseluruhan. Pernyataan yakin dari auditor bahwa audit yang
dilaksanakan memberikan dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat.
e)
Paragraph pendapat, pernyataan
mengenai laporan keuangan yang disebut dalam paragraph lingkup audit disajikan
secara wajar.
f)
Tanda tangan, nama, dan nomor
register Negara auditor.
g)
Tanggal diselesaikannya pekerjaan
audit.
Laporan
audit baku diberikan dalam kondisi :
a)
Semua laporan sudah dimasukkan dalam
laporan keuangan.
b)
Semua standar umu dan standar
pekerjaan lapangan telah dilaksanakan dengan bukti yang cukup.
c)
Laporan keuangan disajikan secara
wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Laporan audit standar
Laporan
standar merupakan laporan yang paling umum dterbitkan dan berisi pendapat wajar
tanpa pengecualian yang menetapkan semua asersi manajemen atas pengendalian
internal wajar dalam material. Kesimpulan ini dapat diterapkan apabila auditor
telah memeriksa tidak ada kelemahan material dalam pengendalian internal atas
pelaporan keuangan.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk
menerbitkan laporan audit ini, meliputi :
a)
Standar auditing sudah terpenuhi dan
auditor sudah berkedudukan independen.
b)
Laporan keuangan yang disajikan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
c)
Pernyataan yang dimuat dalam laporan
keuangan mudah dipahami. Tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa mengenai
perkembangan perusahaan pada periode berikutnya.
3.
Laporan audit keuangan
Audit
laporan keuangan merupakan jenis audit yang sering dilakukan oleh auditor
independen karena dapat meningkatkan kepercayaan bagi pemakai laporan keuangan
yang dihasilkan perusahaan. Auditor melakukan audit ini atas permintaan akan
jasa pengauditan oleh para pengguna laporan keuangan, hal ini tentu saja akan
menciptakan pasar bagi auditor independen. Para pemakai laporan keuangan
meminta para auditor melakukan audit atas laporan mereka atas dasar :
a)
Adanya perbedaan kepentingan yang
dapat menimbulkan konflik antara manajemen sebagai pembuat laporan keuangan
dengan para pemakai laporan keuangan.
b)
Keinginan para pemakai laporan
keuangan agar informasi yang ada di dalam laporan tersebut sudah sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum dan terbukti kewajarannya.
c)
Para pemakai laporan keuangan
mengandalkan jasa auditor untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang
bersangkutan apakah sudah relevan atau belum.
d)
Karena keterbasan akses, para
pemakai laporan keuangan mengandalkan kemampuan auditor untuk meningkatkan
kredibilitas laporan keuangan dengan menekan risiko informasi.
Manfaat ekonomis audit laporan
keuangan :
a)
Meningkatkan kredibilitas perusahaan
b)
Meningkatkan efesiensi dan kejujuran
c)
Meningkatkan efesiensi operasional
perusahaan
d)
Mendorong efesiensi pasar modal
Keterbatasan
audit laporan keuangan, meliputi :
a)
Pembatasan biaya dan penarikan
sampel akan membuat terbatasnya pengujian serta ketidakakuratannya data
pendukung yang menjadi sampel.
b)
Keterbatasan waktu yang tidak
memadai untuk auditor melakukan audit akan memberikan keraguan bagi pemakai
laporan keuangan terhadap keakuratan data yang diaudit. Apabila auditor juga
terlalu lama melakukan audit, maka akan mempengaruhi jumlah bukti yang
diperoleh tentang peristiwa dan transaksi setelah tanggal neraca dan akan berdampak
pada laporan keuangan.
Dapat
terujinya data laporan keuangan dapat dilihat dari apakah bukti-bukti yang ada
untuk menilai kewajaran laporan keuangan sudah sesuai dengan kenyataannya.
Tahapan
audit laporan keuangan :
a)
Auditor melakukan pertimbangan penerimaan
tugas apabila auditor belum mengenal klien.
b)
Auditor membuat perencanaan audit
untuk melakukan audit dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan
dengan audit.
c)
Auditor mengadakan tes uji audit
untuk mengumpulkan bukti mengenai efektivitas pengendalian intern dan
memberikan dasar bagi pemberian pernyataan mengenai kewajaran laporan keuangan
klien.
d)
Auditor melaksanakan audit sesuai
standar umum dan standar pekerjaan lapangan.
e)
Auditor melaporkan hasil auditnya
berdasarkan temuan yang dia temukan.
4.2 Persyaratan Masing-Masing Auditor
1. Kompetensi
Kompeten artinya auditor harus
memiliki keahlian di bidang auditing dan mempunyai pengetahuan yang cukup
mengenai bidang yang diauditnya dan kompetensi seorang auditor dibidang
auditing ditunjukkan oleh latar belakang pendidikan dan pengalaman yang
dimilikinya.
2. Independensi
Independen artinya bebas dari
pengaruh baik terhadap manajemen yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan
maupun terhadap para pengguna laporan tersebut.
3. Kecermatan dalam
melaksanakan tugas
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor
harus menggunakan keahliannya dengan cermat (due professional care),
direncanakan dengan baik, menggunakan pendekatan yang sesuai, serta memberikan
pendapat berdasarkan bukti yang cukup.
4.3 Kriteria Wajar Dalam Laporan Auditor
1. Wajar Tanpa
Syarat, diterbitkan bila :
a) Seluruh
laporan keuangan neraca, laba rugi, laporan laba ditahan, dan laporan arus kas
telah lengkap.
b) Semua aspek
dari ketiga standar Umum telah dipatuhi dalam penugasan audit tersebut.
c) Bukti audit
yang cukup memadai telah terkumpul, dan auditor telah melaksanakan penugasan
audit ini dengan sedemikian rupa sehingga membuatnya mampu menyimpulkan bahwa
ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipatuhi.
d) Laporan keungan
telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
e) Tidak
terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk menambahkan
sebuah paragraf penjelasan atau memodifikasikan kalimat dalam
laporan audit.
2. Wajar tanpa
Syarat dengan paragraf penjelasan atau dengan Modifikasi Kalimat, ditambahkan
apabila :
a) Tidak adanya
konsistensi dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b) Ketidakpastian atas kelangsungan hidup
perusahaan.
c) Auditor
menyetujui terjadinya penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum.
d) Penekanan pada suatu masalah.
e) Laporan yang melibatkan auditor lainnya.
3. Wajar dengan
pegecualian, diterbitkan bila :
a) Pada saat
auditor menyimpulkan bahwa keseluruhan laporan keuangan disajikan secara wajar.
b) Jika
auditor merasa yakin bahwa kondisi-kondisi yang dilaporkannya tersebut bersifat
material.
c) Auditor merasa tidak mampu mengumpulkan semua
bukti audit yang diwajibkan dalam standar profesional akuntan publik.
d) Pada saat lingkup audit sang auditor dibatasi
baik oleh klien maupun oleh kondisi yang ada, yang mencegah auditor untuk
melaksanakan proses audit secara lengkap.
4. Tidak wajar
atau menolak memberikan pendapat , digunakan saat :
a) Saat auditor
percaya bahwa secara material keseluruhan laporan keuangan telah disajikan
secara tidak wajar sehingga laporan keuangan tersebut tidak menyajikan posisi
keuangan atu hasil usaha dan arus kas yang wajar sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
b) Jika auditor
memiliki pengetahuan yang diperoleh setelah melakukan suatu investigasi
mendalam bahwa terdapat ketidaksesuaian dengan PSAK.
c) Pada saat
auditor tidak dapat meyakinkan dirinya sendiri bahwa laporan keuangan yang
diauditnya telah disajikan secara wajar.
d) Terdapat
pembatasan lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen menurut
Kode Etik Profesional antara auditor dengan kliennya.
Komentar
Posting Komentar