Kode Etik Profesi Akuntan
I.
Pengertian Kode Etik
Profesi
Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami
arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
II.
Kode Etik Profesi Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi
sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur
tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang
dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah
doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam
abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah
pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya
dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini.
Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum
pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan
dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di
warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak
kode-kode etik ini.
Profesi
adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika
terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu
didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya,
salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi
sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan
membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai
dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging
dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan
juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus.
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
III.
Kode Etik Profesi
Akuntan Publik
Setiap bidang profesi
tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode
Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada
yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang
membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.
Namun demikian, baru-baru ini salah satu
badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan
kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar
internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah
mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang
berkualitas.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode
Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian
A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika
profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian
B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka
konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan
aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor
akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun
yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang
meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam
standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu
tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada
dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti
tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik
ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi
dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode
Etik ini.
Setiap Praktisi wajib
mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang
diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya
yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut,
seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam
perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku
tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika
profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
a)
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b)
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah
penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang
penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari
klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini
menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya
mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya
untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya,
anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi.
c)
Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter
yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas
yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi
anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota
untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
d)
Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam
berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam
berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi,
perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan
keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja
dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan
pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk
kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi
integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota
mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya
sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan
pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan
kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi
anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan
klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya.
f)
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan
profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan
didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban
kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh
selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi
kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban
kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau
pemberi jasa berakhir.
g)
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h)
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
IV.
Jenis Profesi yang ada
antara lain :
a)
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
b)
Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
c)
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya.
d)
Akuntan Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
e)
Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah
memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
f)
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
V.
Etika Profesi Akuntan
Lainnya
1)
Etika Akuntan
pemerintah
Aturan akuntan pemerintah ini harus diterapkan oleh pemerikasa BPKP dalam
menjalankan tugas profesinya menberikasn jasa kepada pemerintah dan masyarakat
sangat memerlukan kepercayaan hasil kerjanya. Aturan diterapkan untuk menjaga
citra instansi sebagai instansi kepercayaan dibidang pengawasan. Akuntan ini
bekerja disektor pemerintah. Ada pun penganturan prilaku pemerikasa BPKP dibagi
dalam 3 bagian yaitu:
1. Perilaku pemeriksa sesuai tuntuntan organisasi
I. Wajib menanti segala peraturan perundang – undangan
II. Harus memiliki semanat pengabdian tinggi kepada organisasi
III. Harus memiliki keahlian integritas tinggi
IV. Harus memiliki keahlian tugas
V. Harus mempertahankan objektivitas
VI. Wajib menyimpan rahasia Negara, auditee, dan hanya mengemukakan kepada
dan atas perintah penjabat berwenang.
2. Perilaku pemerikas dalam interaksi dengan sesame
pemeriksa
I. Wajib menggalangkan kerjasama yang sehat sesama
pemeriksa
II. Harus saling mengingatkan, membimbing dan mengoreksi perilaku
III. Harus memiliki rasa kebersamaan dan kekeluargaan
3. perilaku pemerikas dalam interaksi dengan pihak
yang diperiksa
I. Senantiasa harus jaga penampilan
II. Harus mampu menjalininteraksi sehat dengan auditee
III. Harus mampu menciptakan iklim kerja yang sehat
IV. Wajib menggalangkan kerjasama sehat
2)
Etika Akuntan manajemen adalah para
akuntan yang pekerjaan utamanya sebagai eksekutif baik di perusahaan negara
maupun pemerintah. Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
v Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan
keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan
membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat
dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga
tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan,
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan
tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu
menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta
dapat diandalkan.
v Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
v Integritas
(Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan
mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
·
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi
dalam pencapaian tujuan organisasi.
·
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional
atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari
suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
·
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
v Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose)
semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user
terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
VI.
Persamaan antara profesi akuntansi publik dan profesi akuntansi audit :
1. Independensi
dalam
menjalankan tugasnya harus mempertahankan sikap mental independen di dalam
memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standarnya.sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta
(in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
2 Intergritas dan obyektivitas
dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiakan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubbordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
3. Suatu kesadaran
tentang kenyataan yang mengandung pernyataan mengenai sesuatu sifat rasional,
objetif, mutlak,dan universal (jujur, adil, arif dan pengendalain diri), serta
relatif (untuk lingkungan sosial budaya tertentu)
VII.
Perbedaan antara profesi akuntansi publik dan prosefi
akuntansi audit :
- Profesi Akuntan Publik
·
- Tanggungjawab kepada rekan seprofesi.
anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan
dan perbuatan dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi antar akuntansi publik:
- Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila
menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun
buku yang sama ditunjukan akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
- akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
- Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang
sejenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntansi yang dahulu
ditunjukan klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk
memenuhi ketentuan perundingan – undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan
yang berwenang.
·
- Tanggungjawab dan Praktik Lain
perbuatan dan perkatan yang mendiskreditkan. Anggota
tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya. Anggota
dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
2. Profesi Auditor
·
- Tanggung Jawab Auditor dalam mendeteksi fraud:
- auditor baik internal maupun eksternal mempunyai tanggung jawab untuk
mendeteksi fraud.
·
- Tanggung jawab auditor independen
- Tanggung jawab auditor independen untuk mendeteksi fraud diatur dalam
standar profesi (SPAP) tentang tanggung jawab auditor independen untuk
mendeteksi kekeliruan (error)ketidakberesan (irregularities) dan unsur
pelanggaran hukum (illegal acts)
- Tidak ada jaminan penuh bahwa hasil auditnya akan dapat mendeteksi fraud,
namun diatur keharusan untuk menentukan resiko bahwa suatu fraud mungkin
menyebabkan laporan keuangan berisi salahsaji materi −> auditnya harus
dirancang untuk prosedur deteksi fraud.
Komentar
Posting Komentar